Jumat, 11 Januari 2013

Mengapa Seks Liar Bisa Jadi Alasan Perceraian & Bisa Dipenjara?



Jakarta - Pengadilan Agama (PA) Pasuruan, Jawa Timur mengabulkan gugatan perceraian dengan alasan suami mempunyai perilaku seks di luar batas kemampuan istri. Bahkan seorang suami dipenjara gara-gara mengajak istrinya berhubungan badan di hutan.

"Suami memiliki tanggung jawab untuk mempergauli istrinya dengan cara-cara yang baik," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh kepada dengan detikcom, Sabtu (12/1/2013).

Hal ini didasarkan kepada Alquran Surat Annisa ayat 19 yang berbunyi Mu`asyarah bil ma`ruf yang berarti 'Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik'. Hubungan yang baik ini tidak hanya dalam nafkah lahir, tetapi juga nafkah batin.

"Mempergauli dengan cara yang baik tidak hanya memberikan kebutuhan pokok dan memenuhi kewajiban dan tanggung jawab tetapi termasuk hubungan seksual," jelas Asror.

Alasan perceraian ini diakui oleh seorang istri yang baru menikah selama 10 hari. Pernikahan yang terjadi pada 3 Desember 2009 tidak berjalan mulus sebab suami yang berusia 54 tahun meminta istrinya yang berusia 45 melakukan hubungan suami istri yang tidak wajar sehingga menimbulkan pertengkaran.

Bahkan suami pernah mempunyai keinginan istri berhubungan suami istri dengan laki-laki lain sementara suaminya menjadi penonton. Alasannya untuk kepuasan nafsu suami.

"Setelah terjadi ikatan suami istri ada hak dan kewajiban masing-masing. Ada tanggung jawab," ujar Asror.

Bahkan dalam catatan detikcom, perilaku seks liar suami bisa membuat suami harus meringkuk di penjara. Hari Ade Purwanto (29) mengajak istrinya berhubungan badan di hutan Nongkojajar, Pasuruan, Jawa Timur pada Juli 2011 dengan alasan variasi.

Mendapat ajakan tersebut, istri pun menolak. Tetapi Hari tetap memaksa sehingga istrinya melawan. Namun apa daya, kekuatan tenaga suami lebih besar sehingga sang istri pun pasrah. Setelah kejadian itu, istrinya melaporkan tindakan tersebut ke polisi sehingga Hari pun harus menjalani proses hukum.

Atas ulah Hari, Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan memvonis dengan hukuman 1 tahun 3 bulan dan dikuatkan hingga Mahkamah Agung (MA) pada 14 Agustus 2012.

Pada April 2012, Ketua MA HAtta Ali telah mengingatkan bahwa menggauli istri dengan kasar merupakan tindak pidana.

"Peran si wanita selalu dalam posisi lemah, bahkan sampai yang sangat privasi, yaitu suami melakukan sesuatu termasuk kekerasan dalam berhubungan seksual. Dengan adanya UU 23 tahun 2004 maka ada kesetaraan. Si istri bisa menutut suami jika ada kekerasan (dalam hubungan seksual)," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.


Sumber : http://news.detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Memberikan berita-berita terkini yang Aktual & Akurat !! Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger